Kamis, 06 Februari 2014

RAPAT INSTRUKTUR PSBK YOGYAKARTA

RAPAT KOORDINASI 
INSTRUKTUR DI PSBK YOGYAKARTA
Oleh. Ari Winarto
Bertempat di aula Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta ( PSBK ) semua instruktur yang akan melaksanakan tugas membimbing, memotifasi, memberi semangat, memberikan pelajaran baik sikap dan mental berkumpul. rapat koordinasi ini dihadiri sekitar tiga puluh lima instruktur maupun pendamping yang berada di Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta. sehingga nantinya program - program yang akan dilaksanakan berjalan dengan baik dan lancar. bahkan tidak ada hambatan sekalipun. Rapat koordinasi kali ini dipimpin langsung oleh kepala Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta Agus Setyanto SE.MA. Dalam sambutanya kepala PSBK Yogyakarta Agus Setyanto SE.MA , memberikan keterangan tentang Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta dan program yang akan di lakukan pada tahun 2014 ini. untuk itu bagi semua instruktur di persilahkan membuat program kerja selama satu tahun kedepan yakni tahun 2014.Juga memberikan penjelasan tentang cara memasukan kelayan di Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta.

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN WARGA BINAAN SOSIAL  EKS PENDERITA SAKIT JIWA (Ekspsikotik)  PSBK YOGYAKARTA

1.      Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) yang bisa dan dapat diterima menjadi Warga Binaan Sosial di PSBK Yogyakarta adalah :
a. Kelayan Eks psikotik yang minum obat maksimal hanya 1 kali sehari dan setelah di panti pemakaian obat harus dipantau dan diturunkan dosisnya pada akhirnya kelayan sudah tidak menggunakan obat lagi.
b.      Sudah tidak ada tanda-tanda skizofrenia seperti : halusinasi, delusi, waham, tidak berprilaku agresif,  kalaupun masih tanda-tanda tersebut  sudah jarang terjadinya
c.      Kelayan bukan psikotik organik (bawaan)

2.      Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) berasal dari keluarga yang tidak mampu.

3.      Ada surat pengantar / rujukan dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.

4.      Secara medis tidak menderita penyakit menular dan membahayakan seperti TBC, HIV AIDS, Hepatitis B, Epilepsi, Diabetes dll.


5.      Pada kondisi darurat/emergency apabila ada kiriman calon WBS Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) dari Instansi/Institusi terkait akan diterima apabila memenuhi syarat (point 1 s/d 3).

6.      Ada partisipasi aktif dari keluarga Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) selama proses rehabilitasi sosial di PSBK kecuali yang sudah tidak memiliki keluarga.

7.      Apabila WBS Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik), telah dinyatakan, sehat dan sudah  berfungsi sosialannya dengan baik,  maka pihak keluarga harus bersedia menerima  untuk berkumpul bersama kembali.


8.      Selama mendapatkan perawatan rehabilitasi sosial di PSBK Yogyakarta WBS Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) tidak dikenakan beban biaya dalam bentuk apapun kecuali perlu perawatan medis yang tidak mendapatkan pelayanan dari Jamkesos.


PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN  
                                WARGA BINAAN SOSIAL GELANDANGAN,
 PENGEMIS DAN PEMULUNG  
DI  PSBK YOGYAKARTA

1.    Pria / Wanita rawan sosial ekonomi (Gelangan dan Pengemis)
2.    Mempunyai kartu identitas diri
3.    Usia Produktif Maksimal 50 tahun
4.    Sudah/belum  berkeluarga
5.    Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular
6.    Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas
7.    Tidak sedang dalam proses peradilan / kepolisian.
8.    Belum pernah mengikuti pelatihan di PSBK Yogyakarta
9.    Belum pernah ikut program transmigrasi.
10.           Selama mengikuti bimbingan / pembinaan bersedia tinggal di dalam panti.

11. Bersedia mentaati peraturan dan tata tertib PSBK Yogyakarta.

Kepala PSBK Agus Setyanto SE.MA memberikan pengarahan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar