RAPAT KOORDINASI
INSTRUKTUR DI PSBK YOGYAKARTA
Oleh. Ari Winarto
Bertempat di aula Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta ( PSBK ) semua instruktur yang akan melaksanakan tugas membimbing, memotifasi, memberi semangat, memberikan pelajaran baik sikap dan mental berkumpul. rapat koordinasi ini dihadiri sekitar tiga puluh lima instruktur maupun pendamping yang berada di Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta. sehingga nantinya program - program yang akan dilaksanakan berjalan dengan baik dan lancar. bahkan tidak ada hambatan sekalipun. Rapat koordinasi kali ini dipimpin langsung oleh kepala Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta Agus Setyanto SE.MA. Dalam sambutanya kepala PSBK Yogyakarta Agus Setyanto SE.MA , memberikan keterangan tentang Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta dan program yang akan di lakukan pada tahun 2014 ini. untuk itu bagi semua instruktur di persilahkan membuat program kerja selama satu tahun kedepan yakni tahun 2014.Juga memberikan penjelasan tentang cara memasukan kelayan di Panti Sosial Bina Karya Yogyakarta.
PERSYARATAN
DAN KETENTUAN PENERIMAAN WARGA BINAAN
SOSIAL EKS PENDERITA SAKIT JIWA
(Ekspsikotik) PSBK YOGYAKARTA
1.
Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik)
yang bisa dan dapat diterima menjadi Warga Binaan Sosial di PSBK Yogyakarta
adalah :
a. Kelayan
Eks psikotik yang minum obat maksimal hanya 1 kali sehari dan setelah di panti
pemakaian obat harus dipantau dan diturunkan dosisnya pada akhirnya kelayan
sudah tidak menggunakan obat lagi.
b. Sudah
tidak ada tanda-tanda skizofrenia seperti : halusinasi, delusi, waham, tidak
berprilaku agresif, kalaupun masih
tanda-tanda tersebut sudah jarang
terjadinya
c. Kelayan
bukan psikotik organik (bawaan)
2.
Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik)
berasal dari keluarga yang tidak mampu.
3.
Ada surat pengantar / rujukan dari Dinas/Instansi
Sosial Kabupaten/Kota.
4.
Secara medis tidak menderita penyakit
menular dan membahayakan seperti TBC, HIV AIDS, Hepatitis B, Epilepsi, Diabetes
dll.
5. Pada kondisi darurat/emergency
apabila ada kiriman calon WBS Eks Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) dari
Instansi/Institusi terkait akan diterima apabila memenuhi syarat (point 1 s/d 3).
6.
Ada partisipasi aktif dari keluarga Eks
Penderita Sakit Jiwa (Ekspsikotik) selama proses rehabilitasi sosial di PSBK
kecuali yang sudah tidak memiliki keluarga.
7.
Apabila WBS Eks Penderita Sakit Jiwa
(Ekspsikotik), telah dinyatakan, sehat dan sudah berfungsi sosialannya dengan baik, maka pihak keluarga harus bersedia menerima untuk berkumpul bersama kembali.
8.
Selama mendapatkan perawatan
rehabilitasi sosial di PSBK Yogyakarta WBS Eks Penderita Sakit Jiwa
(Ekspsikotik) tidak dikenakan beban biaya dalam bentuk apapun kecuali perlu
perawatan medis yang tidak mendapatkan pelayanan dari Jamkesos.
PERSYARATAN
DAN KETENTUAN PENERIMAAN
WARGA BINAAN
SOSIAL GELANDANGAN,
PENGEMIS DAN PEMULUNG
DI PSBK
YOGYAKARTA
1. Pria
/ Wanita rawan sosial ekonomi (Gelangan dan Pengemis)
2. Mempunyai
kartu identitas diri
3. Usia
Produktif Maksimal 50 tahun
4. Sudah/belum berkeluarga
5. Berbadan
sehat dan tidak mempunyai penyakit menular
6. Berkelakuan
baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas
7. Tidak
sedang dalam proses peradilan / kepolisian.
8. Belum
pernah mengikuti pelatihan di PSBK Yogyakarta
9. Belum
pernah ikut program transmigrasi.
10.
Selama mengikuti bimbingan / pembinaan
bersedia tinggal di dalam panti.
11. Bersedia
mentaati peraturan dan tata tertib PSBK Yogyakarta.
Kepala PSBK Agus Setyanto SE.MA memberikan pengarahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar