BRTPD (ari.w)
Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Yang bertempat diDesa Piring, Srihardono, Pundong, Bantul, Yogyakarta. yang menurut dasar pelaksanaannya menurut UU RI nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, UU RI tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi mengenahi Hak hak Disabilitas. Perda DIY nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah DIY.
Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pergub D.I.Yogyakarta No. 40 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pergub D.I.Yogyakarta No. 53 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No.46 tahun 2008 tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial
Tujuan
Membantu menumbuhkan kembali kepercayaan diri,
harga diri, pengembangan potensi dan pemberdayaan penyandang disabilitas sehingga mampu
melaksanakan fungsi sosialnya dan mandiri dalam tatanan
kehidupan keluarga
dan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
1. Tugas
melaksanakan
perlindungan pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi
penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu wicara dan wredha disabilitas
2. Fungsi
a.
penyusunan
program balai
b.
penyusunan
pedoman operasional.
c.
pengembangan
mutu layanan rehabilitasi social dan medis.
d.
identifikasi,
seleksi & penilaian (assessment)
e.
penyelenggaraan
perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial.
f.
penyelenggaraan rujukan bagi penyandang disabilitas sebelum, selama dan
sesudah rehabilitasi medis dan rehabilitasi social
g.
pelaksanaan kemitraan dengan instansi/ lembaga lainnya
h.
fasilitasi pemberdayaan penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu dan wicara dam kehidupan bermasyarakat.
i.
pelayanan konsultasi, penelitian dan pengembangan kesejahteraan social.
j.
pelaksanaan monitoring , evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
program balai.
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
Visi dan Visi
1. Visi
Pusat perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan
medis bagi penyandang disabilitas yang
kreatif, inovatif dan profesional
2. M i s i
a.
penyelenggaraan
perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ,
ketrampilan bagi penyandang disablitas netra, grahita, daksa, rungu wicara, dan
wreda disabilitas.
b.
peningkatan
profesionalitas SDM penyelenggara pelayanan.
c.
pengembangan
mutu, metoda, model dan standar layanan rehabilitasi
d.
memperluas
rujukan baik pada tahap sebelum rehabilitasi, selama proses rehabilitasi maupun
setelah rehabilitasi.
menjadi pusat penelitian dan pengembangan bagi TKSP
maupun TKSM
STRUKTUR ORGANISASI
|
|
1. Kepala
Balai
2. Sub
Bagian Tata Usaha
3. Seksi Rehabilitasi Medik
|
4. Seksi Bina Netra dan Grahita
5. Seksi Bina Daksa, Rungu dan Wicara
6. Kelompok Jabatan Fungsioanal
|
PROSES PELAYANAN
1. Pendekatan awal
a.
Orientasi
dan Konsultasi
b.
Identifikasi
c.
Motivasi dan Seleksi
2. Penerimaan
a.
Registrasi
b.
Asessment.
c.
Penempatan dlm
program
3. Bimbingan rehabilitasi
1.
Rehabilitasi
Medis
1)
Pelayanan
klinik
2)
Fisiotherapy, Hydrotherapy,
3)
Speechtherapy, ADL,OM
2.
Rehabilitasi
Sosial
1) pembinaan fisik.
2) Bimbinganmental-sosial,
spiritual, Psikologis
1.
Bimbingan
Ketrampilan
1) Massage (sport, sixte, shiatsu)
2) Design grafis
3) Komputer
4) Elektronika
5) Kerajinan perak
6) Kerajinan kulit
7) Menjahit
1. Resosialisasi
a.
Praktek
Kerja Lapangan
b.
Bantuan
Sosial (UEP)
2. Pembinaan lanjut
a.
Bimbingan
peningkatan kehidup an
bermasyarakat
b.
Bimb.
Pengembangan Usaha / peningkatan Ketrampilan
c.
Bimb.
Pemantapan/ Peningkat- an
Usaha
Terminasi (pemutusan hubungan dari kegiatan pelayanan)
PROSEDUR DAN PERSYARATAN
1. Prosedur penerimaan
a.
Langsung
ke BRTPD
b.
Rujukan
dari dinas sosial kab/kota, lembaga/orsos
2. Persyaratan
a.
Penyandang
disabilitas (netra, grahita, daksa, rungu wicara)
b.
Mampu
didik dan latih
c.
Pria
dan Wanita diutamakan belum menikah
d.
Usia
15 s/45 tahun dan mulai 50 tahun untuk wreda
dg kecacatan
e.
Tidak
cacat ganda
f.
Sanggup
diasramakan
g.
Sanggup
mematuhi peraturan yang ada di BRTPD
h.
Surat
rujukan bagi calon wbs yang dirujuk
i. Ada
penanggungjawab/wali
j. Mengisi
surat perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar