Senin, 16 Mei 2016

Balai RTPD Yogyakarta


BALAI REHABILITASI TERPADU PENYANDANG DISABILITAS (Balai RTPD) YOGYAKARTA
                                                            
DINAS SOSIAL
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2016
                                                                 
Piring Srihardono Pundong Bantul Yogyakarta
Telepon (0274) 6464177, 6464178. Fax. (0274)6464179
Website : http://jogjaprov.go.id Email : brtpdpundong@yahoo.co.id Kode Pos 55771
 

PENDAHULUAN
Pergeseran paradigma pelayanan dan rehabilitasi sosial dari bentuk belas kasihan (charity) kepada upaya pemenuhan hak-hak dasar. Hal ini mengandung pengertian bahwa pelayanan dan rehabilitasi sosial diselenggarakan dalam rangka pemenuhan Hak Azasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan  untuk memperhatikan aspek pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal dan aksesibilitas, Dengan demikian  menjadi kewajiban setiap SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik untuk melaksanakan penilaian kebutuhan penyandang disabilitas.
Dinas Sosial Derah Istimewa Yogyakarta selaku instansi di bidang sosial  memiliki tugas dan kewajiban dalam pemenuhan hak dari aspek sosial. Pemenuhan hak tersebut dijabarkan dalam pemberian kesempatan  penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.  Namun demikian terpenuhi atau tidaknyanya hak penyandang disabilitas dari Aspek sosial sangat tergantung penyandang disabilitas itu sendiri, apakah mau mengembangkan potensinya atau tidak , sementara pemerintah telah memberikan kesempatan mereka untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.sehingga nantinya mampu hidup mandiri, bertanggungjawab sebagai  warga Negara.
Sebagai Wujud pemberian kesempatan pengembangan potensi dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Pemda D.I. Yogyakarta melalui BRTPD pada Dinas Sosial memberikan  pelayanan, perlindungan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi ketrampilan dan bantuan sosial

.DASAR PELAKSANAAN
1.  UU RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
2.  UU RI Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
3.  Perda D.I. Yogyakarta No. 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
4.  Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
5.  Pergub D.I.Yogyakarta No. 40 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis  Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.  Pergub D.I.Yogyakarta No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No.46 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial.


TUJUAN
Membantu menumbuhkan kembali kepercayaan diri, harga diri, pengembangan potensi dan pemberdayaan  penyandang disabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan mandiri dalam tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat


TUGAS DAN FUNGSI
1.   Tugas
melaksanakan perlindungan pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu wicara dan wredha disabilitas


2.  Fungsi
a.  penyusunan program balai
b.  penyusunan pedoman operasional.
c.   pengembangan mutu layanan rehabilitasi social dan medis.
d.  identifikasi, seleksi & penilaian (assessment)
e.  penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
f.    penyelenggaraan rujukan bagi penyandang disabilitas sebelum, selama dan sesudah rehabilitasi medis dan rehabilitasi social
g.  pelaksanaan kemitraan dengan instansi/ lembaga lainnya
h.  fasilitasi pemberdayaan  penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu dan wicara dam kehidupan bermasyarakat.
i.    pelayanan konsultasi, penelitian dan pengembangan kesejahteraan social.
j.    pelaksanaan monitoring , evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program balai.
k.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya 


1.  Visi
Pusat perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan medis bagi penyandang disabilitas  yang kreatif, inovatif dan profesional

2.  M i s i
a.  penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial , ketrampilan bagi penyandang disablitas netra, grahita, daksa, rungu wicara, dan wreda disabilitas.
b.  peningkatan profesionalitas SDM penyelenggara pelayanan.
c.   pengembangan mutu, metoda, model dan standar layanan rehabilitasi
d.  memperluas rujukan baik pada tahap sebelum rehabilitasi, selama proses rehabilitasi maupun setelah  rehabilitasi.
e.  menjadi pusat penelitian dan pengembangan bagi TKSP maupun TKSM
 
STRUKTUR ORGANISASI

1. Kepala Balai        
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Rehabilitasi Medik
4. Seksi Bina Netra dan Grahita
5. Seksi Bina Daksa, Rungu dan  Wicara
6. Kelompok Jabatan Fungsioanal

PROSES PELAYANAN
1.  Pendekatan awal
a.  Orientasi dan Konsultasi      
b.  Identifikasi
c.  Motivasi dan Seleksi
2.  Penerimaan
a.   Registrasi
b.   Asessment.
c.   Penempatan dlm program
3.  Bimbingan rehabilitasi
1.  Rehabilitasi Medis
1)                Pelayanan klinik
2)                Fisiotherapy, Hydrotherapy,
3)                Speechtherapy, ADL,OM

2.            Rehabilitasi Sosial
1) pembinaan fisik.
2) Bimbinganmental-sosial, spiritual, Psikologis
3.     Bimbingan Ketrampilan 

1)        Massage (sport, sixte, shiatsu)
1)       Design grafis
1)        Komputer
1)        Elektronika
1)        Kerajinan kulit
1)        Menjahit


 


4.              Resosialisasi
a.          Praktek Kerja Lapangan
b.          Bantuan Sosial (UEP)

5.              Pembinaan lanjut
a.          Bimbingan peningkatan kehidup an bermasyarakat
b.          Bimb. Pengembangan Usaha / peningkatan Ketrampilan
c.Bimb. Pemantapan/ Peningkat- an Usaha

6.Terminasi (pemutusan hubungan dari kegiatan pelayanan)

PROSEDUR DAN PERSYARATAN

1.         Prosedur penerimaan
a.  Langsung ke BRTPD
b.  Rujukan dari dinas sosial kab/kota, lembaga/orsos
2.  Persyaratan
a.  Penyandang disabilitas (netra, grahita, daksa, rungu wicara)
b.  Mampu didik dan latih
c.   Pria dan Wanita diutamakan belum menikah
d.  Usia 15 s/45 tahun dan mulai 50 tahun untuk wreda  dg kecacatan
e.  Tidak cacat ganda
f.    Sanggup diasramakan
g.  Sanggup mematuhi peraturan yang ada di BRTPD
h.  Surat rujukan bagi calon wbs yang dirujuk
i.    Ada penanggungjawab/wali
j.    Mengisi surat perjanjian



SARANA DAN PRASARANA
1.  Kantor
Piring, Srihardono Pundong Bantul
2.  Asrama
1) Daksa, Ruwi, Grahita dan Netra             : 48 kamar/192 orang
2) Wredha disabilitas                                  : 5 cottage/15 orang 
3.  Auditorium                                                     : 1 Unit
4.  Ruang Rapat                                                 : 1 Unit
5.  Ruang Ketrampilan                                       : 8 Lokal
6.  Ruang Teori                                                  : 3 Lokal
6.  Poliklinik                                                        : 1 Lokal
7.  Ruang Fisioterapi                                         : 2 Lokal
8.  Ambulance                                                     : 2 Buah
9. Rumah Genzet                                                : 1 Unit
10. Dll
                                              

SUMBER DAYA MANUSIA
PNS  : 23 orang
Eselon III
Eselon IV
Fungsional Tertentu :                Peksos
Paramedis/Perawat
fungsional umum
NON PNS            : 76 orang
Pendamping, fisioterapis, paramedis, pramurukti,    security, dll


1
4
3
3
12



orang
orang
orang
orang
orang




INDIKATOR KEBERHASILAN

1.  memiliki kepercayaan diri
2.  mampu adaptasi dan integrasi dng lingkungan
3.  mampu melakukan orientasi mobilitas
4.  mampu melakukan kegiatan sehari-hari
5.  memiliki ketrampilan usaha/mata pencaharian

PENUTUP

Demikian sekilas informasi tentang Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Yogyakarta, dengan harapan dapat diketahui masyarakat luas yang pada akhirnya mendorong peran serta masyarakat dalam pelayanan penyandang disabilitas
( Ari Winarto / Peksos, 081578821669 }









Tidak ada komentar:

Posting Komentar