BALAI REHABILITASI TERPADU PENYANDANG DISABILITAS (Balai RTPD) YOGYAKARTA
DINAS SOSIAL
PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2016
Piring Srihardono Pundong Bantul Yogyakarta
Telepon (0274) 6464177, 6464178. Fax. (0274)6464179
Website : http://jogjaprov.go.id Email : brtpdpundong@yahoo.co.id Kode Pos 55771
PENDAHULUAN
Pergeseran paradigma pelayanan dan rehabilitasi sosial dari bentuk belas kasihan (charity) kepada upaya pemenuhan
hak-hak dasar. Hal ini mengandung
pengertian bahwa pelayanan dan
rehabilitasi sosial diselenggarakan dalam rangka pemenuhan Hak Azasi manusia
(HAM) bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 4 tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan untuk
memperhatikan aspek pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga,
politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal dan aksesibilitas, Dengan demikian menjadi kewajiban setiap SKPD yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik untuk melaksanakan penilaian
kebutuhan penyandang disabilitas.
Dinas Sosial Derah Istimewa Yogyakarta selaku instansi di bidang
sosial memiliki tugas dan kewajiban
dalam pemenuhan hak dari aspek sosial.
Pemenuhan hak tersebut dijabarkan dalam pemberian
kesempatan penyandang disabilitas untuk
mendapatkan rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Namun demikian terpenuhi atau tidaknyanya hak penyandang disabilitas dari Aspek sosial sangat tergantung penyandang disabilitas itu sendiri, apakah mau
mengembangkan potensinya atau tidak , sementara pemerintah telah memberikan
kesempatan mereka untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.sehingga nantinya mampu hidup mandiri, bertanggungjawab
sebagai warga Negara.
Sebagai Wujud pemberian kesempatan pengembangan potensi dan pemberdayaan
penyandang disabilitas, Pemda D.I. Yogyakarta melalui BRTPD pada Dinas Sosial memberikan pelayanan, perlindungan, rehabilitasi medis,
rehabilitasi sosial dan rehabilitasi ketrampilan dan bantuan sosial
.DASAR PELAKSANAAN
1. UU RI Nomor 4 tahun 1997
tentang Penyandang Cacat;
2. UU RI Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
3. Perda D.I. Yogyakarta No. 6 tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
4. Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
5. Pergub D.I.Yogyakarta No. 40 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Pergub D.I.Yogyakarta No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No.46 tahun 2008 tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial.
TUJUAN
Membantu menumbuhkan kembali kepercayaan diri, harga diri, pengembangan potensi dan pemberdayaan penyandang disabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan mandiri dalam
tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat
TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas
melaksanakan
perlindungan pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi
penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu wicara dan wredha disabilitas
2. Fungsi
a.
penyusunan
program balai
b.
penyusunan
pedoman operasional.
c.
pengembangan
mutu layanan rehabilitasi social dan medis.
d.
identifikasi,
seleksi & penilaian (assessment)
e.
penyelenggaraan
perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial.
f.
penyelenggaraan rujukan bagi penyandang disabilitas sebelum, selama
dan sesudah rehabilitasi medis dan rehabilitasi social
g.
pelaksanaan kemitraan dengan instansi/ lembaga lainnya
h.
fasilitasi pemberdayaan penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu dan wicara dam kehidupan bermasyarakat.
i.
pelayanan konsultasi, penelitian dan pengembangan kesejahteraan social.
j.
pelaksanaan monitoring , evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
program balai.
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
1. Visi
Pusat perlindungan, pelayanan, rehabilitasi
sosial dan medis bagi penyandang disabilitas
yang kreatif, inovatif dan profesional
2. M i s i
a.
penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial , ketrampilan bagi penyandang disablitas netra,
grahita, daksa, rungu wicara, dan wreda disabilitas.
b.
peningkatan profesionalitas SDM penyelenggara
pelayanan.
c.
pengembangan mutu, metoda, model dan standar layanan
rehabilitasi
d.
memperluas rujukan baik pada tahap sebelum
rehabilitasi, selama proses rehabilitasi maupun setelah rehabilitasi.
e. menjadi pusat
penelitian dan pengembangan bagi TKSP maupun TKSM
|
STRUKTUR
ORGANISASI
1. Kepala
Balai
2. Sub
Bagian Tata Usaha
3. Seksi Rehabilitasi Medik
4. Seksi Bina Netra dan Grahita
5. Seksi
Bina Daksa,
Rungu dan Wicara
6. Kelompok Jabatan Fungsioanal
PROSES
PELAYANAN
1. Pendekatan awal
a. Orientasi
dan Konsultasi
b. Identifikasi
c. Motivasi dan Seleksi
2. Penerimaan
a. Registrasi
b. Asessment.
c. Penempatan dlm program
3. Bimbingan rehabilitasi
1. Rehabilitasi
Medis
1)
Pelayanan klinik
2)
Fisiotherapy, Hydrotherapy,
3)
Speechtherapy, ADL,OM
2.
Rehabilitasi Sosial
1) pembinaan
fisik.
2) Bimbinganmental-sosial,
spiritual, Psikologis
3. Bimbingan
Ketrampilan
1)
Massage (sport, sixte, shiatsu)
1) Design grafis
1)
Komputer
1)
Elektronika
1)
Kerajinan kulit
1)
Menjahit
4.
Resosialisasi
a.
Praktek Kerja Lapangan
b.
Bantuan Sosial (UEP)
5.
Pembinaan
lanjut
a.
Bimbingan peningkatan kehidup an bermasyarakat
b.
Bimb.
Pengembangan Usaha / peningkatan Ketrampilan
c.Bimb. Pemantapan/ Peningkat- an Usaha
6.Terminasi
(pemutusan hubungan dari kegiatan pelayanan)
PROSEDUR
DAN
PERSYARATAN
1. Prosedur penerimaan
a. Langsung
ke BRTPD
b. Rujukan
dari dinas sosial kab/kota, lembaga/orsos
2. Persyaratan
a. Penyandang
disabilitas (netra, grahita, daksa, rungu wicara)
b. Mampu
didik dan latih
c. Pria
dan Wanita diutamakan belum menikah
d. Usia
15 s/45 tahun dan mulai 50 tahun untuk wreda
dg kecacatan
e. Tidak
cacat ganda
f. Sanggup
diasramakan
g. Sanggup
mematuhi peraturan yang ada di BRTPD
h. Surat
rujukan bagi calon wbs yang dirujuk
i.
Ada penanggungjawab/wali
j.
Mengisi surat perjanjian
SARANA DAN PRASARANA
1. Kantor
Piring, Srihardono Pundong Bantul
2. Asrama
1) Daksa, Ruwi, Grahita dan Netra : 48 kamar/192 orang
2) Wredha disabilitas : 5
cottage/15 orang
3.
Auditorium
: 1 Unit
4.
Ruang Rapat
: 1 Unit
5.
Ruang Ketrampilan : 8 Lokal
6.
Ruang Teori
: 3 Lokal
6.
Poliklinik
: 1 Lokal
7.
Ruang Fisioterapi : 2 Lokal
8.
Ambulance
: 2 Buah
9. Rumah Genzet
: 1 Unit
10. Dll
SUMBER DAYA MANUSIA
PNS :
23 orang
Eselon
III
Eselon
IV
Fungsional
Tertentu : Peksos
Paramedis/Perawat
fungsional
umum
NON PNS : 76
orang
Pendamping,
fisioterapis, paramedis, pramurukti, security,
dll
|
1
4
3
3
12
|
orang
orang
orang
orang
orang
|
INDIKATOR KEBERHASILAN
1. memiliki
kepercayaan diri
2. mampu
adaptasi dan integrasi dng lingkungan
3. mampu
melakukan orientasi mobilitas
4. mampu
melakukan kegiatan sehari-hari
5. memiliki
ketrampilan usaha/mata pencaharian
PENUTUP
Demikian
sekilas informasi tentang Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas
(BRTPD) Yogyakarta, dengan harapan dapat diketahui masyarakat luas yang pada
akhirnya mendorong peran serta masyarakat dalam pelayanan penyandang disabilitas
(
Ari Winarto / Peksos, 081578821669 }
Tidak ada komentar:
Posting Komentar