Rabu, 14 September 2016

Kegiatan Ketrampilan Perak ( BRTPD )

Kerajinan Perak di BRTPD
 Rungu wicara bisa berkarya ( dari Camp asesmen )
 mengasah akik untuk cincin
 pembuatan gelang ( ruwi )
 menyambung bahan 
 hasil karya ruwi (BRTPD)
 hasil karya ruwi (BRTPD)

Rabu, 07 September 2016

kenang-kenangan



Home Visit BRTPD





SAPDA sosialisasi tentang Reproduksi di BRTPD

Tempat di aula BRTPD . Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) mengadakan penyuluhan tentang reproduksi manusia yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas khususnya bagi penyandang masalah tuna netra dan tuna rungu wicara. Warga Binaan Sosial BRTPD yang mengikuti lebih dari 50 orang penyandang disabilitas. penyampeanya dari teori dan praktek.






Lomba gerak jalan tuna netra

Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan yang antara lain lomba gerak jalan se kecamatan Pundong. bertempat di halaman Kecamatan Pundong star dan finis yang di lepas oleh Camat Pundong. Dalam kesempatan yang baik ini Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas ( BRTPD ) Pundong. ikut serta dalam perlombaan ini , dan menyemarakan gerak jalan dan motifasi kepada penyandang disabilitas di lingkungan kecamatan Pundong khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya, Untuk kesempatan ini warga binaan sosial bagi penyandang disabilitas netra mendapatkan juara II.


Senin, 29 Agustus 2016

JAMKESUS DI GAMPING SLEMAN

JAMINAN KESEHATAN KHUSUS, diwilayah sleman bagian barat yang di fokuskan di rumah sakit PKU Muhamadiyah Gamping Sleman, sekitar 125 orang penyandang disabilitas terdaftar dalam rangka Jaminan Kesehatan Khusus di periksa dan dimotifasi, yang belum punya alat untuk difabel   
( kursi roda, krak, ataupun kaki palsu ) akan diberikan dengan jaminan khusus.







SYAWALAN DI BRTPD PKU MUH BANTUL






ANJANG KASIH TK ANGKASA DI BRTPD

Bertempat di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Pundong bantul, Taman Kanak-kanak Angkasa anjang kasih di BRTPD. tidak hanya orang tua dan dewasa saja yang ingin mengetahui sejauh mana tentang disabilitas atau orang dengan kecacatan. baik cacat atau tuna rungu wicara, tuna graita, tuna daksa dan tuna netra yang ada di BRTPD. disana anak-anak TK sangat senang sekali dan bernyanyi bersama dengan warga binaan sosial yang ada di BRTPD.



AKU BISA

Dalam acara TVRI stasiun Yogyakarta, Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Pundong Bantul.diadakan shoting acara aku bisa.






Minggu, 21 Agustus 2016

PERTANIAN DI BALAI REHABILITASI TERPADU PENYANDANG DISABILITAS (BRTPD)

PERTANIAN WARGA BINAAN SOSIAL
di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Pundong, warga binaan sosial yang berada di BRTPD khususnya tuna netra, mengadakan kegiatan bimibingan pertanian. Bimbingan warga binaan sosial dilaksanakan di sebelah selatan balai yang sedikit untuk lahan pertanian. dan khususnya untuk kegiatan warga binaan. dalam hal ini wbs baik netra maupun graita utnuk berlatih dibidang pertanian.




Rabu, 10 Agustus 2016

Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD)

BRTPD (ari.w)
Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Yang bertempat diDesa Piring, Srihardono, Pundong, Bantul, Yogyakarta. yang menurut dasar pelaksanaannya menurut UU RI nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, UU RI tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi mengenahi Hak hak Disabilitas. Perda DIY nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah DIY. 

Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pergub D.I.Yogyakarta No. 40 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis  Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pergub D.I.Yogyakarta No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No.46 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial


Tujuan
Membantu menumbuhkan kembali kepercayaan diri, harga diri, pengembangan potensi dan pemberdayaan  penyandang disabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan mandiri dalam tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.

Tugas dan Fungsi
1.    Tugas
melaksanakan perlindungan pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu wicara dan wredha disabilitas
2.   Fungsi
a.    penyusunan program balai
b.    penyusunan pedoman operasional.
c.    pengembangan mutu layanan rehabilitasi social dan medis.
d.   identifikasi, seleksi & penilaian (assessment)
e.    penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
f.     penyelenggaraan rujukan bagi penyandang disabilitas sebelum, selama dan sesudah rehabilitasi medis dan rehabilitasi social
g.   pelaksanaan kemitraan dengan instansi/ lembaga lainnya
h.   fasilitasi pemberdayaan  penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu dan wicara dam kehidupan bermasyarakat.
i.     pelayanan konsultasi, penelitian dan pengembangan kesejahteraan social.
j.     pelaksanaan monitoring , evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program balai.
k.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

Visi dan Visi
1.    Visi
Pusat perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan medis bagi penyandang disabilitas  yang kreatif, inovatif dan profesional
2.   M i s i
a.    penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial , ketrampilan bagi penyandang disablitas netra, grahita, daksa, rungu wicara, dan wreda disabilitas.
b.    peningkatan profesionalitas SDM penyelenggara pelayanan.
c.    pengembangan mutu, metoda, model dan standar layanan rehabilitasi
d.   memperluas rujukan baik pada tahap sebelum rehabilitasi, selama proses rehabilitasi maupun setelah  rehabilitasi.
menjadi pusat penelitian dan pengembangan bagi TKSP maupun TKSM

STRUKTUR ORGANISASI

1.   Kepala Balai    
2.   Sub Bagian Tata Usaha
3.   Seksi Rehabilitasi Medik


4.   Seksi Bina Netra dan Grahita
5.   Seksi Bina Daksa, Rungu dan  Wicara
6.   Kelompok Jabatan Fungsioanal

PROSES PELAYANAN
1.    Pendekatan awal
a.   Orientasi dan Konsultasi        
b.   Identifikasi
c.   Motivasi dan Seleksi
2.    Penerimaan
a.   Registrasi
b.   Asessment.
c.   Penempatan dlm program
3.    Bimbingan rehabilitasi
1.   Rehabilitasi Medis
1) Pelayanan klinik
2) Fisiotherapy, Hydrotherapy,
3) Speechtherapy, ADL,OM

2. Rehabilitasi Sosial
1) pembinaan fisik.
2) Bimbinganmental-sosial, spiritual, Psikologis

1.      Bimbingan Ketrampilan
1) Massage (sport, sixte, shiatsu)


2) Design grafis

3) Komputer

4) Elektronika

5) Kerajinan perak

6) Kerajinan kulit

7) Menjahit

1. Resosialisasi
a. Praktek Kerja Lapangan
b. Bantuan Sosial (UEP)
2. Pembinaan lanjut
a. Bimbingan peningkatan kehidup an bermasyarakat
b. Bimb. Pengembangan Usaha / peningkatan Ketrampilan
c. Bimb. Pemantapan/ Peningkat- an Usaha
Terminasi (pemutusan hubungan dari kegiatan pelayanan)

PROSEDUR DAN PERSYARATAN
1.    Prosedur penerimaan
a.    Langsung ke BRTPD
b.    Rujukan dari dinas sosial kab/kota, lembaga/orsos
2.    Persyaratan
a.    Penyandang disabilitas (netra, grahita, daksa, rungu wicara)
b.    Mampu didik dan latih
c.    Pria dan Wanita diutamakan belum menikah
d.   Usia 15 s/45 tahun dan mulai 50 tahun untuk wreda  dg kecacatan
e.    Tidak cacat ganda
f.     Sanggup diasramakan
g.   Sanggup mematuhi peraturan yang ada di BRTPD
h.   Surat rujukan bagi calon wbs yang dirujuk
i.     Ada penanggungjawab/wali
j.    Mengisi surat perjanjian