Kamis, 23 Januari 2014

TATA TERTIB DI PSBK YOGYAKARTA Oleh Ari W

Latihan kerja sama antar kelayan PSBK


TATA TERTIB DAN PERATURAN
WBS PSBK YOGYAKARTA
TAHUN 2014
=====================================================
  1. Wajib memperlihatkan identitas diri asli ( KTP, SIM, Surat Nikah ) kepada petugas dan memberikan 1 lembar foto copy juga harus tinggal dipanti dan wajib mengikuti kegiatan yang ada.
  2. Wajib tinggal didalam panti dan mengikuti semua kegiatan yang ada,
  3. Wajib bersikap sopan santun, berpakaian rapih dan menghormati pegawai/petugas/karyawan baik di dalam maupun di luar panti.
  4. Dilarang melakukan tindakan kekerasan / keributan / keonaran mengganggu ketertiban bersama apabila terjadi akan dikeluarkan.
  5. Apabila ingin meninggalkan panti karena suatu keperluan harus ijin petugas dan apabila meninggalkan panti 3 kali berturut-turut tanpa alas an yang jelas akan dikeluarkan.
  6. Apabila tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan 5 kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikeluarkan.
  7. Dilarang merokok , menghidupkan HP selama mengikuti kegiatan
  8. Kegiatan makan harus dilakukan di ruang makan, setelah selesai peralatan dan ruang makan harus dibersihkan.
  9. Wajib menjaga kebersihan lingkungan / kamar tidur / ruang makan / kamar mandi
  10. Wajib melaksanakan piket kebersihan ( menyapu halaman, ruang makan, ruang kelas, ) dan siskamling sesuai jadwal yang ditentukan
  11. Wajib menjaga, merawat, dan memelihara alat2 ketrampilan dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung jawab.
  12. Tidak diperkenankan menyimpan atau memakai senjata tajam dan obat2 terlarang
      (Napza) baik didalam maupun luar panti, apabila ketahuan akan dilaporkan yang berwajib.
  1. Tidak diperbolehkan mengambil barang yang bukan miliknya apabila ketahuan akan dikeluarkan
  2. Bagi yang sakit disediakan P3 K dan perawat, apabila perlu tindak lanjut akan dirujuk ke puskesmas/ RS dengan jamkesos dan apabila kelebihan biaya ditanggung yang bersangkutan
  3. Dilarang membawa tamu, keluaraga , tinggal di dalam panti.
  4. Dilarang keluar masuk kamar  yang bukan keluarganya
  5. Bagi wbs kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi social di PSBK hanya satu kali .
  6. Setelah program pelatihan dan pendidikan maka wbs harus suka rela meninggalkan PSBK dan mengembalikan sarana dan prasarana kepada petugas dan tidak menuntut segala sesuatu ( uang dan barang, dan pekerjaan )
  7. Bagi wbs yang melanggar akan mendapatkan sangsi berupa peringatan / tegoran dan bias dikeluarkan dari panti
Yogyakarta 2 Januari 2014

              kepala



                          Agus Setyanto SE.MA
                           NIP. 196409251992021002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar