Latihan kerja sama antar kelayan PSBK
 TATA TERTIB DAN PERATURAN
WBS
PSBK YOGYAKARTA
TAHUN
2014
=====================================================
- Wajib memperlihatkan identitas diri asli ( KTP,
SIM, Surat Nikah ) kepada petugas dan memberikan 1 lembar foto copy juga
harus tinggal dipanti dan wajib mengikuti kegiatan yang ada.
- Wajib tinggal didalam panti dan mengikuti semua
kegiatan yang ada,
- Wajib bersikap sopan santun, berpakaian rapih dan
menghormati pegawai/petugas/karyawan baik di dalam maupun di luar panti.
- Dilarang melakukan tindakan kekerasan / keributan /
keonaran mengganggu ketertiban bersama apabila terjadi akan dikeluarkan.
- Apabila ingin meninggalkan panti karena suatu
keperluan harus ijin petugas dan apabila meninggalkan panti 3 kali
berturut-turut tanpa alas an yang jelas akan dikeluarkan.
- Apabila tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan 5
kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikeluarkan.
- Dilarang merokok , menghidupkan HP selama mengikuti
kegiatan
- Kegiatan makan harus dilakukan di ruang makan,
setelah selesai peralatan dan ruang makan harus dibersihkan.
- Wajib menjaga kebersihan lingkungan / kamar tidur /
ruang makan / kamar mandi
- Wajib melaksanakan piket kebersihan ( menyapu
halaman, ruang makan, ruang kelas, ) dan siskamling sesuai jadwal yang
ditentukan
- Wajib menjaga, merawat, dan memelihara alat2
ketrampilan dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung jawab.
- Tidak diperkenankan menyimpan atau memakai senjata
tajam dan obat2 terlarang
(Napza) baik didalam
maupun luar panti, apabila ketahuan akan dilaporkan yang berwajib.
- Tidak diperbolehkan mengambil barang yang bukan
miliknya apabila ketahuan akan dikeluarkan
- Bagi yang sakit disediakan P3 K dan perawat,
apabila perlu tindak lanjut akan dirujuk ke puskesmas/ RS dengan
jamkesos dan apabila kelebihan biaya ditanggung yang bersangkutan
- Dilarang membawa tamu, keluaraga , tinggal di dalam
panti.
- Dilarang keluar masuk kamar yang bukan keluarganya
- Bagi wbs kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi
social di PSBK hanya satu kali .
- Setelah program pelatihan dan pendidikan maka wbs
harus suka rela meninggalkan PSBK dan mengembalikan sarana dan prasarana
kepada petugas dan tidak menuntut segala sesuatu ( uang dan barang, dan
pekerjaan )
- Bagi wbs yang melanggar akan mendapatkan sangsi
berupa peringatan / tegoran dan bias dikeluarkan dari panti
Yogyakarta 2 Januari 2014
kepala
Agus Setyanto SE.MA
NIP.
196409251992021002
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar