Senin, 16 Mei 2016

Balai RTPD Yogyakarta


BALAI REHABILITASI TERPADU PENYANDANG DISABILITAS (Balai RTPD) YOGYAKARTA
                                                            
DINAS SOSIAL
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2016
                                                                 
Piring Srihardono Pundong Bantul Yogyakarta
Telepon (0274) 6464177, 6464178. Fax. (0274)6464179
Website : http://jogjaprov.go.id Email : brtpdpundong@yahoo.co.id Kode Pos 55771
 

PENDAHULUAN
Pergeseran paradigma pelayanan dan rehabilitasi sosial dari bentuk belas kasihan (charity) kepada upaya pemenuhan hak-hak dasar. Hal ini mengandung pengertian bahwa pelayanan dan rehabilitasi sosial diselenggarakan dalam rangka pemenuhan Hak Azasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan  untuk memperhatikan aspek pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal dan aksesibilitas, Dengan demikian  menjadi kewajiban setiap SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik untuk melaksanakan penilaian kebutuhan penyandang disabilitas.
Dinas Sosial Derah Istimewa Yogyakarta selaku instansi di bidang sosial  memiliki tugas dan kewajiban dalam pemenuhan hak dari aspek sosial. Pemenuhan hak tersebut dijabarkan dalam pemberian kesempatan  penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.  Namun demikian terpenuhi atau tidaknyanya hak penyandang disabilitas dari Aspek sosial sangat tergantung penyandang disabilitas itu sendiri, apakah mau mengembangkan potensinya atau tidak , sementara pemerintah telah memberikan kesempatan mereka untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.sehingga nantinya mampu hidup mandiri, bertanggungjawab sebagai  warga Negara.
Sebagai Wujud pemberian kesempatan pengembangan potensi dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Pemda D.I. Yogyakarta melalui BRTPD pada Dinas Sosial memberikan  pelayanan, perlindungan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi ketrampilan dan bantuan sosial

.DASAR PELAKSANAAN
1.  UU RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
2.  UU RI Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
3.  Perda D.I. Yogyakarta No. 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
4.  Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
5.  Pergub D.I.Yogyakarta No. 40 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis  Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.  Pergub D.I.Yogyakarta No. 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub D.I.Yogyakarta No.46 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial.


TUJUAN
Membantu menumbuhkan kembali kepercayaan diri, harga diri, pengembangan potensi dan pemberdayaan  penyandang disabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan mandiri dalam tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat


TUGAS DAN FUNGSI
1.   Tugas
melaksanakan perlindungan pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu wicara dan wredha disabilitas


2.  Fungsi
a.  penyusunan program balai
b.  penyusunan pedoman operasional.
c.   pengembangan mutu layanan rehabilitasi social dan medis.
d.  identifikasi, seleksi & penilaian (assessment)
e.  penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
f.    penyelenggaraan rujukan bagi penyandang disabilitas sebelum, selama dan sesudah rehabilitasi medis dan rehabilitasi social
g.  pelaksanaan kemitraan dengan instansi/ lembaga lainnya
h.  fasilitasi pemberdayaan  penyandang disabilitas netra, grahita, daksa, rungu dan wicara dam kehidupan bermasyarakat.
i.    pelayanan konsultasi, penelitian dan pengembangan kesejahteraan social.
j.    pelaksanaan monitoring , evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program balai.
k.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya 


1.  Visi
Pusat perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan medis bagi penyandang disabilitas  yang kreatif, inovatif dan profesional

2.  M i s i
a.  penyelenggaraan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial , ketrampilan bagi penyandang disablitas netra, grahita, daksa, rungu wicara, dan wreda disabilitas.
b.  peningkatan profesionalitas SDM penyelenggara pelayanan.
c.   pengembangan mutu, metoda, model dan standar layanan rehabilitasi
d.  memperluas rujukan baik pada tahap sebelum rehabilitasi, selama proses rehabilitasi maupun setelah  rehabilitasi.
e.  menjadi pusat penelitian dan pengembangan bagi TKSP maupun TKSM
 
STRUKTUR ORGANISASI

1. Kepala Balai        
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Rehabilitasi Medik
4. Seksi Bina Netra dan Grahita
5. Seksi Bina Daksa, Rungu dan  Wicara
6. Kelompok Jabatan Fungsioanal

PROSES PELAYANAN
1.  Pendekatan awal
a.  Orientasi dan Konsultasi      
b.  Identifikasi
c.  Motivasi dan Seleksi
2.  Penerimaan
a.   Registrasi
b.   Asessment.
c.   Penempatan dlm program
3.  Bimbingan rehabilitasi
1.  Rehabilitasi Medis
1)                Pelayanan klinik
2)                Fisiotherapy, Hydrotherapy,
3)                Speechtherapy, ADL,OM

2.            Rehabilitasi Sosial
1) pembinaan fisik.
2) Bimbinganmental-sosial, spiritual, Psikologis
3.     Bimbingan Ketrampilan 

1)        Massage (sport, sixte, shiatsu)
1)       Design grafis
1)        Komputer
1)        Elektronika
1)        Kerajinan kulit
1)        Menjahit


 


4.              Resosialisasi
a.          Praktek Kerja Lapangan
b.          Bantuan Sosial (UEP)

5.              Pembinaan lanjut
a.          Bimbingan peningkatan kehidup an bermasyarakat
b.          Bimb. Pengembangan Usaha / peningkatan Ketrampilan
c.Bimb. Pemantapan/ Peningkat- an Usaha

6.Terminasi (pemutusan hubungan dari kegiatan pelayanan)

PROSEDUR DAN PERSYARATAN

1.         Prosedur penerimaan
a.  Langsung ke BRTPD
b.  Rujukan dari dinas sosial kab/kota, lembaga/orsos
2.  Persyaratan
a.  Penyandang disabilitas (netra, grahita, daksa, rungu wicara)
b.  Mampu didik dan latih
c.   Pria dan Wanita diutamakan belum menikah
d.  Usia 15 s/45 tahun dan mulai 50 tahun untuk wreda  dg kecacatan
e.  Tidak cacat ganda
f.    Sanggup diasramakan
g.  Sanggup mematuhi peraturan yang ada di BRTPD
h.  Surat rujukan bagi calon wbs yang dirujuk
i.    Ada penanggungjawab/wali
j.    Mengisi surat perjanjian



SARANA DAN PRASARANA
1.  Kantor
Piring, Srihardono Pundong Bantul
2.  Asrama
1) Daksa, Ruwi, Grahita dan Netra             : 48 kamar/192 orang
2) Wredha disabilitas                                  : 5 cottage/15 orang 
3.  Auditorium                                                     : 1 Unit
4.  Ruang Rapat                                                 : 1 Unit
5.  Ruang Ketrampilan                                       : 8 Lokal
6.  Ruang Teori                                                  : 3 Lokal
6.  Poliklinik                                                        : 1 Lokal
7.  Ruang Fisioterapi                                         : 2 Lokal
8.  Ambulance                                                     : 2 Buah
9. Rumah Genzet                                                : 1 Unit
10. Dll
                                              

SUMBER DAYA MANUSIA
PNS  : 23 orang
Eselon III
Eselon IV
Fungsional Tertentu :                Peksos
Paramedis/Perawat
fungsional umum
NON PNS            : 76 orang
Pendamping, fisioterapis, paramedis, pramurukti,    security, dll


1
4
3
3
12



orang
orang
orang
orang
orang




INDIKATOR KEBERHASILAN

1.  memiliki kepercayaan diri
2.  mampu adaptasi dan integrasi dng lingkungan
3.  mampu melakukan orientasi mobilitas
4.  mampu melakukan kegiatan sehari-hari
5.  memiliki ketrampilan usaha/mata pencaharian

PENUTUP

Demikian sekilas informasi tentang Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Yogyakarta, dengan harapan dapat diketahui masyarakat luas yang pada akhirnya mendorong peran serta masyarakat dalam pelayanan penyandang disabilitas
( Ari Winarto / Peksos, 081578821669 }









Minggu, 15 Mei 2016

Balai RTPD Pundong

 Warga Binaan Sosial Balai RTPD Pundong Yogyakarta

 Ketrampilan pijat

 OM tuna netra Balai RTPD

Penjemputan WBS di Desa

Senin, 07 Desember 2015

Upacara HKSN Dinas Sosial Yogyakarta

HKSN Dinas Sosial Yogyakarta
Dalam rangka memperingati hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tahun 2015. Karyawan dan karyawati di lingkungan Dinas Sosial Daearah Istimewa Yogyakarta mengadakan berbagai kegiatan lomba olah raga untuk memperingati HKSN yang di selenggarakan oleh Dinas Sosial DIY yang diikuti oleh karyawan Dinas Sosial, Panti di lingkungan Dinas Sosial Yogyakarta dan masyarakat desa Plumbon, Banguntapan, Kabupaten Bantul.Upacarayang diadakan di halaman kantor Dinas Sosial Yogyakarta. selaku Inspektur upacara adalah Kepala Dinas Sosial Untung Sukaryadi. sambutan kadisnassemua yang mengikuti agar menjaga sportifitasnya dan yang penting adalah bersilahturohim diantara panti, karyawan dinsos dan masyarakat Plumbon. Dalam kesempatan ini kadis menyerahkan bola dan sempritan pertanda dimulainya kegiatan lomba olahraga dalam rangka HKSN Yogyakarta.









Selasa, 29 September 2015

LOMBA MASAK BAKMI JAWA

Untuk kegiatan home industri dalam rangka kegiatan di panti sosial bina karya yogyakarta setiap bulan sekali mengadakan lomba masak bagi PMKS eks psikotik di panti sosial bina karya yogyakarta. kali ini lomba diikuti dua puluh orang warga binaan sosial PSBK yogyakarta yang warga B atau eks psikotik.untuk penilaian diserahkan oleh instruktur masak dan peksos juga perawat yang ada di panti. yang mengikuti lomba masak bukan hanya wanita saja melainkan juga warga binaan yang laki-laki. peserta pada antusias sekali dan semangat dalam lomba masak bakmi jawa ini. diharapkan nantinya setelah selesai rehabilitasi di PSBK ini dirumah bisa mandiri dan bahkan bisa membantu keluarga dalam mengerjakan apa saja.
Warga binaan sosial yang mengikuti lomba masak bakmi jawa.(ari foto).

Kamis, 17 September 2015

HUT YAYASAN SAYAP IBU CABANG YOGYAKARTA

HUT Ke 37 YAYASAN SAYAP IBU cabang Yogyakarta.

Yayasan Sayap Ibu yang didirikan oleh Ny. Sutama, Ny. Sukardi, dan Ny G Sunarya pada tahun 1955, sebagai jawaban atas peduli terhadap nasib bayiyi yang akibat posisi sosial dan ekonomi calon ibu yang kurang menguntungkan, sehinggatidak sedikit diantara bayi-bayi itu yang menjadi kurban pengguguran pembunuhan oleh orangtua sendiri.



YSI didirikan dengan harapan bahwa kepedulian masyarakat dapat memberi kehangatan terhadap anak-anak yang malang itu seperti halnya sayap induk ayam selalu mencerminkan kehangatan dan perlindungan kasih sayang dan sirnanya kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, sebagaimana layaknya anak-anak yang seharusnya memperoleh hak tersebut.
yayasan berhasil mendirikan sebuah panti di jalan Barito, Kebayoran baru, Jakarta Selatan. Kepedulian masyarakatsaat itu masih rendah. sulitnya mendapat dana menyebabkan perkembangan yayasan terhambat, sehingga hampir saja di bubarkan. pada tahun 1961 , berhasil dibentuk kepengurusan baru yang dibantu oleh relawan yang menyediakan diri untuk mengabdi secara insidental. sejak tanggal 30 September 1968, yayasan sayab ibu merubah akte notaris dan memperbarui kepengurusannya dibawah kepemimpinan Ny.J.S.Nasution dan Ny. Cipptaningsih Utarya . Pada tahun 1978 Yayasan Sayab Ibu mendirikan dua cabang : 1. Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. 2. Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2004 Yayasan Sayab Ibu Pusat pindah ke Daerah Istimewa Yogyakarta. kemudian tahun2005 mendirikan Yayasan Sayab Ibu Provinsi Banten. dengan adanya ketiga yayasan itu YSI semakin mampu meningkatkan pelayanan. Pada mulanya . atas bantuan KRT Sindhudiningrat, kantor dan panti perawatan anak beralamat di Tambakbayan, Jl. Adisucipto Km.7, Yogyakarta. pada tahun 1981 atas bantuan usc Canada dan bantuan masyarakat, dibangun panti perawatan ( panti 1 ) di Pringwulung, Candongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta diatas tanah seluas 2.500 m2. YSI cabang DIY mendapay pengukuhan Mentri Sosial RI pada tanggal 24 Mei 1989.


Sedangkan visi dari YSI adalah : Setiap anak berhak atas kehidupan yang layak, penelantaran anak tidak dapat ditolirir, maka YSI melakukan upaya guna terwujutnya kesejahteraan anak yang holistik, berkesinambungan dengan penuh kasih sayang.
Misi dari Yayasan Sayab Ibu ini adalah : 1. Melakukan penyantunan, perawatan dan pendidikan anak terlantar penyandang disabilitas, baik di panti maupun non panti secara peofesional.
2. Mengusahakan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial secara optimal.
3. Menyediakan pelayanan sosial yang berkuwalitas.
4. Melaksanakan pengentasan anakagar bisa mandiri
5. Melaksanakan perlindungan dan perawatan anak sejak dalam kandungan.
6. Menjalin kemitraan dalam dan luar negri secara aktif.

adapun dalam hari ulang tahun ke 37 ini menyelenggarakan berbagai kegiatan diantaranya seminar sehari yang berlangsung ndalem Yudanegan Jl. Ibu Ruswo Yogyakarta.yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, yayasan , dinas kesehatan, dinas sosial, Polisi. Koramil, rumah sakit dengan nara sumber Arist Merdeka Sirait ketua Komnas Perlindungan anak Jakarta. mengambil judul seminar adalah " Memutus mata rantai Darurat Kekerasan terhadap anak " (Ari foto )